Kamis, 29 Maret 2012

KASUS L/C



KASUS LC FIKTIF
BNI KEBAYORAN BARU
Dengan membaca dan mempelajari buku-buku yang saya dapatkan
dari teman-2 dan keluarga, perihal Letter of Credit dan juga didasari
oleh kedangkalan pengetahuan saya yang menyebabkan saya
menjadi terpidana, maka saya mencoba menulis kasus LC ini
sebagai berikut :
Letter of Credit ( LC ) adalah Surat Berharga, yang merupakan alat
bayar untuk sesuatu transaksi ekspor-impor, sehingga pengaturan
hukum atas Letter of Credit tersebut diatur adalam perjanjian
Internasional ( bukan perjanjian Nasional / Indonesia ) yang dikuti
oleh semua Negara-negara didunia, yaitu menggunakan UCP.500
( United Custom Practice .500 )
Macam-macam Letter of Credit adalah :
1. Sight Letter of Credit
2. Usance Letter of Credit
3. Red Clause Letter of Credit
1. SIGHT LETTER OF CREDIT adalah :
Alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank
( Issuing Bank ) dari Pembeli di Luar Negeri ( Importir ), bahwa
pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan dalam Surat Kredit tersebut, Dan LC tersebut dapat di
diskontokan oleh Penjual di dalam negeri ( Eksportir ) lewat Bank
didalam negeri ( Negotiating Bank ) dengan cara melakukan
Collection ( yaitu penagihan pembayaran oleh Negotiating Bank
kepada Issuing Bank ),
2. USANCE LETTER OF CREDIT  adalah :
Alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank
( Issuing Bank ) dari Pembeli di Luar Negeri ( Importir ), bahwa
pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan dalam Surat Kredit tersebut, Dan LC tersebut dapat di
diskontokan oleh Penjual di dalam negeri ( Eksportir ) lewat Bank
didalam negeri ( Negotiating Bank ), dengan mengikuti semua
persyaratan yang tercantum dalam LC tersebut.
Dalam Usance LC, pendiskontoan dapat dilakukan apabila semua
proses pengiriman telah dilakukan oleh Eksportir dan dokumen-2
inilah yang menyertai LC tersebut untuk diserahkan ke Negotiating
Bank, dalam rangka pendiskontoan LC tersebut, dengan demikian
segala Resiko pembayaran telah diambil alih oleh Negotiating
Bank di dalam negeri.
3. RED CLAUSE LETTER OF CREDIT  adalah :
Alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank
( Issuing Bank ) dari Pembeli di Luar Negeri ( Importir ), yang
berisi Perintah pembayaran terlebih dahulu maksimal sebesar
80% dari Issuing Bank di Luar Negeri kepada Negotiating Bank di
dalam negeri, dimana Eksportir belum melakukan aktivitas ekspor
sama sekali, ( LC ini merupakan pembayaran uang muka dari
Importir ( down payment ) kepada Eksportir ), LC tersebut sangat
likwid berlaku di perbankan, karena semua resiko telah
ditanggung oleh Bank Penerbit di Luar Negeri dan pasti dibayar
sesuai waktu yang telah ditentukan.
Dalam Red Clause LC, pendiskontoan 80% dapat dilakukan oleh
Eksportir tanpa harus melakukan aktivitas ekspor terlebih dahulu,
karena perlakuan dalam LC tersebut adalah sangat Khusus, yaitu
Eksportir & Importir telah berulang kali melakukan transaksi
ekspor, Sehingga timbul kepercayaan yang tinggi dari Importir
kepada Eksportir dan biasanya antara Bank kedua belah pihak
telah melakukan korenpondensi terlebih dahulu. Sedangkan
pelunasan 100% akan dilakukan oleh Negotiating Bank, apabila
Eksportir telah selesai melakukan pengiriman ekspornya dengan
menyerahkan dokumen-2 pengirimannya ke Negotiating Bank.
Alat Bayar lainnya yang diatur dalam undang-undang International
yaitu, Kartu Kredit (Credit Card), dimana dengan Kartu kredit para
pemegangnya dapat melakukan transaksi pembayaran dengan
semua pihak yang menjadi Holder dari Bank Penerbit Kartu Kredit
tersebut, baik didalam negeri maupun di luar negeri. Dan selain
daripada itu mempunyai fungsi yang lain, yaitu untuk mengambil
UANG TUNAI/CASH sebesar yang tercantum dalam credit limit kartu
kredit tersebut.
Secara umum perlakuan verifikasi  dari  Credit  Card  dan  Letter of 
Credit  adalah  sama, yaitu penjual  atau  bank  penjual  melakukan 
verifikasi/authorifikasi  kepada  Bank  Penerbit  (  Issuing  Bank  ),
sehingga penjual atau Bank penjual dapat aman melakukan
pembayaran terlebih dahulu kepada pemegang LC atau pemegang
kartu kredit tersebut.
Untuk memperjelas permasalahan hukum yang terjadi dalam kasus
pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru dengan
menggunakan LC Fiktif, maka kami mencoba membuat suatu
illustrasi sederhana dengan contoh kasus dalam pemakaian transaksi
yang menggunakan ALAT BAYAR KARTU KREDIT :
• Pemilik Kartu Kredit sebelum menerima Kartu Kredit akan
menanda tangani kesepakatan antara dia dengan Issuing
Bank, berupa perjanjian tertulis.
• Antara Holder/Toko dan bank Pemberi alat
authorifikasi/verifikasi, juga membuat kesepakatan-2 atas
penggunaan alat online tersebut, agar alat tersebut digunakan
sebagai ketentuan2 yang ada.
• Pemilik Kartu Kredit sedang berbelanja disebuah toko, yang
mana dia sedang membeli barang elektronik seharga Rp
2.500.000,- , tetapi kemudian teringat membutuhkan uang cash
sebesar Rp. 500.000, karena tidak akan sempat ke ATM, untuk
mengambil tunai dengan Kartu Kredit tersebut, maka dia
meminta tolong kepada pemilik toko, agar kwintansi dalam
barang tersebut dibuat Rp. 3.000.000,- dimana yang
Rp.500.000 dia minta secara TUNAI atau CASH dan yang Rp.
2.500.000 berupa barang yang dia beli.
• Pasti pemilik toko akan memperbolehkan setelah melakukan
verifikasi atau authorifikasi kepada Bank Penerbit Kartu Kredit,
Dan Bank Penerbit akan memperbolehkan selama saldo yang
ditetapkan kepada Pemilik Kartu Kredit masih mencukupi,
sedangkan untuk melakukan verifikasi atau authorifikasi tidak
perlu menggunakan telpun, tetapi cukup menggunakan suatu
alat online yang telah disepakati dan disetujui sebagai alat
verifikasi dan ini berlaku seluruh dunia, sebagai suatu
kesepakatan Internasional.
Coretan Tangan yang terdholimi Page 3• Pada saat jatuh tempo pembayaran kartu kredit, maka pemilik 
kartu kredit akan ditagih oleh Bank sebesar Rp. 3.000.000 atas 
transaksi pembelian barang, bukan terpisah dua transaksi yaitu 
atas  Rp.2.500.000  pembelian  barang  dan  Rp.500.000  uang 
cash. Selama tidak ada complain dari salah satu pihak, maka
transaksi tersebut sah-sah saja dan harus dibayar pada saat
jatuh tempo.
• Apakah pada kwintansi tersebut yang tertulis pembelian barang 
sebesar Rp.3.000.000 adalah dokumen fiktif, dimana  semua 
pihak yang terlibat menyepakati dan menyetujui, yaitu pembeli, 
penjual, issuing bank & negotiating bank, bahwa harga barang 
tersebut adalah Rp. 3.000.000,- dan pembayarannyapun akan
dilakukan yaitu sebesar Rp,.3.000.000,- ditambah premi, dll
oleh pemilik kartu kredit kepada Issuing Bank.
Pada  kasus  LC  fiktif  bank  BNI  yang  dituduhkan, modus 
operandi yang dilakukan hampir sama, dengan Kartu Kredit 
tersebut, yaitu sebagai berikut :
Antara Penjual ( Eksportir ) & Pembeli ( Importir ), Issuing Bank,
Advising Bank & Negotiating Bank telah terjadi kesepakatan terlebih
dahulu, sbb :
I. KESEPAKATAN MULTILATERAL / INTERNATIONAL :
a. Kesepakatan harga, volume, waktu pengiriman dan
spesifikasi barang yang akan dibeli.
b. Macam LC yang diterbitkan, persyaratan pencairan didalam
LC, tgl diterbitkan, tanggal kadaluarsa.
c. Bank yang akan menerbitkan LC adalah koresponden dari
Bank Penjual didalam negeri atau harus ada Bank Penjamin
didalam negeri ( Advising Bank ) apabila bukan koresponden
bank, sehingga dengan adanya Advising Bank, maka
Negotiating Bank dapat melakukan pendiskotoan LC
tersebut sesuai konvensi yaitu UCP.500.
d. Penerbitan dan kemudian pengiriman LC harus
menggunakan alat verifikasi yang telah disetujui oleh dunia
internasional yaitu SWIFT  dengan  Message  Type  .700, 
sehingga  LC  tersebut  dikatakan GENUINE ( benar, baik,
betul, akurat dan dapat dipercaya ).
II. KESEPAKATAN NASIONAL / DALAM NEGERI :
a. Eksportir atau penjual barang, telah conform dengan
Banknya bahwa negotiating bank yang akan digunakan
adalah sesuai dengan LC yang akan dikirim oleh Importir
lewat Issuing Bank.
b. Eksportir dan Bank didalam negeri telah terjadi kesepakatan
untuk melakukan pendiskontoan LC yang akan diterima,
setiap bank mempunyai aturan yang berbeda dalam rangka
pendiskontoan LC ekspor tersebut, tapi yang sama adalah,
bahwa Bank mempuinyai HAK  REGRES, yaitu hak  yang 
dipunyai oleh Bank di dalam negeri, yaitu apabila Issuing 
Bank  atau  Importir  tidak  membayar  kepada  Negotiating 
Bank, karena pendiskontoan yang telah dilakukan, dengan 
alasan  apapun,  maka  Negotiating  Bank  dapat  meminta 
pelunasan pembayaran kepada Nasabahnya atau eksportir 
yang dimaksud.
c. Pendiskontoan LC ekspor, sama halnya dengan perjanjian
kredit pada umumnya, pada saat terjadi wanprestasi di Luar
negeri ( Issuing Bank ), maka berlakulah hukum Nasional di
Indonesia, yaitu perjanjian Kredit pada umumnya, dan
masuk dalam lingkup HUKUM PERDATA.
d. Apakah penggunaan yang tidak sesuai tentang pemakaian
hasil pendiskontoan atau hasil pencairan kredit adalah suatu
tindakan PIDANA…..??????? dalam hal ini Tindakan Pidana
Korupsi sesuai UU No.31/1999 jo UU.No.20/2001
e. Dalam perjanjian Kredit atau pendiskotoan LC tersebut,
Bank pada umumnya telah melakukan prinsip kehati-hatian
bank, yaitu meninjau usaha, menilai asset sebagai jaminan
pembayaran, sehingga apabila terjadi wanprestasi, Bank
tetap aman untuk menerima pengembalian dana yang telah
dicairkan kepada nasabah, baik berupa kredit atau
pendiskontoan LC.
f. Dokumen Pendukung disini adalah seolah-olah telah atau  
akan terjadi pengiriman barang dengan menggunakan Bill of 
Coretan Tangan yang terdholimi Page 5Lading,  &  dokumen  lainnya  yang  diminta  dalam  LC, 
dikarenakan antara Importir dan Eksportir dan juga  antara 
Issuing  Bank  &  Negoriating  Bank,  sudah  terjadi 
kesepakatan, maka pembayaran tetap dilakukan pada saat 
jatuh tempo ( terbukti dari total 82 slip LC, hanya 37 Slip LC 
yang belum dibayar, itupun karena dikasus pidanakan oleh 
BNI )
Kesimpulan :
PADA KARTU  KREDIT TERDAPAT DOKUMEN  PENDUKUNG 
YAITU KWINTANSI  YANG  SEOLAH-OLAH HARGA BARANG
ADALAH Rp. 3.000.000,- SEDANGKAN PADA LC SEOLAH-OLAH 
TELAH  ATAU  AKAN  ADA  PENGIRIMAN DENGAN DOKUMEN 
YANG DISEPAKATI DIDALAM LC
Dikarenakan kesepakatan-2 diatas telah terjadi maka, terjadilah
Pendiskontoan LC Ekspor oleh Bank BNI terhadap Gramarindo
Group, didalam pelaksanaannya tidak pernah terjadi masalah, yaitu
sejak bulan September 2002 sampai dengan Agustus 2003, Bank
diluar negeri sebagai Issuing Bank, yang menerbitkan LC tersebut
tetap membayar kepada Bank BNI atas pendiskontoan LC yang telah
dilakukan terlebih dahulu dan karena pembayarannya dalam US.
Dollar, maka pembayaran selalu melewati perjanjian Internasional,
yaitu BANK SENTRAL di NEW YORK.
Tetapi setelah diketahui oleh Satuan Intern Pengawas Bank BNI,
bahwa terjadi kesalahan prosedur untuk pendiskontoan LC tersebut,
maka Bank BNI atas sepengetahuan direksi di kantor Pusat,
menyetujui dibuat AKTE  PENGAKUAN  HUTANG atas total
pendiskontoan LC yang terjadi dan masih ditambah dengan Borgtogh 
oleh Owner  dan  Konsultan  Investasi  Sagared  Group. Yang
sebenarnya bahwa APU tersebut adalah sama dengan Letter of
Indemnity partial yang terlampir per slip LC yang menyangkut HAK
REGRES, yang kemudian direkapitulasi menjadi total angka didalam
APU dengan tambahan jaminan/collateral saja.
Atau dalam gambar sbb :


( Medio juni 2004, dengan membaca literature-2 dan belajar atas kasus yang terjadi )




Minggu, 18 Maret 2012

Tugas 1 Akuntansi internasional


Tugas 1 Akuntansi Internasional
Nama : Joaston Michael
Kelas : 4EB14
NPM : 21208380
1. Nona Sasya mendapat kiriman uang dari pamannya yang bekerja di Amerika Serikat sebesar US$1.000 dan kiriman kakaknya yang bekerja di Jepang sebesar ¥5.000. Kurs jual US$1 = Rp7.200,00 dan ¥1 = Rp240,00; sedangkan kurs beli US$1 = Rp7.000,00 dan ¥1 = Rp250,00. Berapa rupiah uang yang akan diterima Nona Sasya?
Jawab :
Dengan menggunakan kurs beli, uang yang diterima dari pamannya adalah sbb :
US$1.000 x Rp7.000,00 = Rp7.000.000,00
Yang diterima dari kakaknya adalah sbb:
¥5.000 x Rp250,00 = Rp1.250.000,00
Total = Rp 7.000.000,00 + Rp 1.250.000,00 = Rp 8.250.000,00
Jadi, total uang yang diperoleh Nona Sasya seluruhnya adalah Rp 8.250.000,00
2. Jika Tuan Rudolfo memiliki uang rupiah sebesar Rp10.080.000,00, kemudian ia ingin menukarkannya dengan lima mata uang yang saudara pilih, berapa yang akan ia peroleh?
Jawab :
Tuan Rudolfo menukarkan rupiah ke mata uang asing berarti bursa valas menjual mata uang asing ke Tuan Rudolfo. Jadi kurs yang dipakai adalah kurs jual.
Yuan China (CNY) = 10.080.000 : 1.459,49 = CNY 6.906,52 
Dolar Amerika Serikat = Rp 10.080.000,00 : Rp 9.224,00 = USD$1.092,80
Dolar Selandia Baru = Rp 10.080.000,00 : Rp 7.589,51= NZD$ 1.328,15
 
Kroner Swedia = 10.080.000 : 1.357,57 = SEK 7.425,03 
EURO = Rp 10.080.000,00 : Rp 12.071,45 = EUR€835.03 

3. Tn. Michael akan pergi ke lima negara (Disesuaikan dengan pemilihan mata uang negara masing-masing individu). Ia mempunyai uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Hari ini ia datang ke bursa valas untuk menukarkan uangnya (rupiah).
Jawab :


Dolar Selandia Baru = Rp 200.000.000,00 : Rp 7589.51= NZD$ 26.352,16
EURO = Rp 200.000.000,00 : Rp 12.071,45 = EUR€16.568,017
Dolar Amerika Serikat = Rp 200.000.000,00 : Rp 9.224,00 = USD$21.682,567
 
Kroner Swedia = 200.000.000 : 1.357,57 =  SEK 147.322,05 
Yuan China = 200.000.000 : 1.459,49 = CNY 137.034,17 

4. Sepulang dari lima negara tersebut, Tn. Michael memiliki sisa uang sebanyak 1000 untuk masing-masing mata uang. Ia datang lagi ke bursa valas untuk menukarkan uang dolarnya dengan uang rupiah. Pada saat itu kurs yang berlaku di bursa sebagai berikut.
Kurs jual : Tergantung pemilihan mata uang masing-masin
g
Kurs Beli : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Berapa rupiah Tn. Michael akan menerima hasil penukaran di bursa valas tersebut?
1. Dolar Selandia Baru : NZD$1.000 x Rp 7.505,59= Rp 7.505.590,00
2. EURO : EUR€1.000 x Rp 11.950,14 = Rp 11.950.140
3. Dolar Amerika Serikat : USD$1.000 x Rp 9.132,00 = Rp 9.312.000
Kroner Swedia = 1000 x 1.343,14= Rp 1.343.140
Yuan China = 1000 x 1.444,94 = Rp 1.444.940

Sabtu, 17 Maret 2012

Akuntansi Internasional


Sejarah Akuntansi Internasional
Pendahuluan
Beberapa waktu yang lalu, akuntansi memperlihatkan kemampuannya untuk menarik perhatian publik melalui akuntansi dan pengukuran sumber daya manusia, pelaporan dan audit atas tanggungjawab sosial berbagai organisasi. Saat ini akuntansi beroperasi antara lain dalam lingkungan perilaku, sektor publik dan Internasional. Akuntansi menyediakan informasi bagi pasar modal-pasar modal besar, baik domestik maupun internasional.

Menurut Choi dan Muller (1998; 1) bahwa ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh, yaitu
1.    faktor lingkungan,Baik Negara maju atau Negara berkembang besar atau kecil pada belahan bumi yang satu ataupun yang lain, semuanya mengalami hubungan internasional yang lebih erat dan ketergantungan ekonomi yang tinggi. Ada 15 faktor lingkungan yang memberi dampak pada akuntansi. Pemilihan bersifat subyektif dan daftarnya bisa berubah dengan berlalunya waktu.

2.    Internasionalisasi dari disiplin akuntansi, dan
3.    Internasionalisasi dari profesi akuntansi
Ketiga faktor tersebut dalam perjalanan/perkembangan akuntansi sangat berperan dalam menentukan arah dari teori akuntansi yang selama bertahun-tahun/dekade banyak para ahli mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk mengembangkan teori akuntansi dan ternyata mengalami kegagalan dan hal tersebut menyebabkan terjadinya evolusi dari ”theorizing” ke “conceptualizing”.

Sudut Pandang Sejarah


Awalnya, akuntansi dimulai dengan sistem pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping) di Italia pada abad ke 14 dan 15. Sistem pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping), dianggap awal penciptaan akuntansi.
Akuntansi modern dimulai sejak double entry accounting ditemukan dan digunakan didalam kegiatan bisnis yaitu sistem pencatatan berganda (double entry bookkeeping) yang diperkenalkan oleh
 Luca Pacioli (th 1447). Luca Pacioli lahir di Italia tahun 1447, dia bukan akuntan tetapi pendeta yang ahli matematika, dan pengajar pada beberapa universitas terkemuka di Italia. Lucalah orang yang pertama sekali mempublikasikan prinsip-prinsip dasar double accounting system dalam bukunya berjudul : "Summa the arithmetica geometria proportioni et proportionalita" di tahun 1494.

Luca memperkenalkan 3 (tiga ) catatan penting yang harus dilakukan:
1.    Buku Memorandum, adalah buku catatan mengenai seluruh informasi transaksi bisnis.
2.    Jurnal, dimana transaksi yang informasinya telah disimpan dalam buku memorandum kemudian dicatat dalam jurnal.
3.    Buku Besar, adalah suatu buku yang merangkum jurnal diatas. Buku besar merupakan centre of the accounting system (Raddebaugh, 1996).

Tahun 1850-an double entry bookkeeping mencapai Kepulauan Inggris yang menyebabkan tumbuhnya masyarakat akuntansi dan profesi akuntansi publik yang terorganisasi di Skotlandia dan Inggris tahun 1870-an. Praktik akuntansi Inggris menyebar ke seluruh Amerika Utara dan seluruh wilayah persemakmuran Inggris. Selain itu model akuntansi Belanda diekspor antara lain ke Indonesia.

Paruh Pertama abad 20, seiring tumbuhnya kekuatan ekonomi Amerika Serikat, kerumitan masalah akuntansi muncul bersamaan. Kemudian Akuntansi diakui sebagai suatu disiplin ilmu akademik tersendiri. Setelah Perang Dunia II, pengaruh Akuntansi semakin terasa di Dunia Barat. Bagi banyak negara, akuntansi merupakan masalah nasional dengan standar dan praktik nasional yang melekat erat dengan hukum nasional dan aturan profesional.

Evolusi Dan Peran Bisnis Internasional

Evolusi dan perkembangan bisnis internasional dapat dijabarkan menjadi empat tahap yaitu :
a. Zaman Pra Industrialisasi
Zaman pra industri ditandai dengan terjadinya sistem merkantilisme yang disertai dengan alasan dominasi politik serta penjajahan yang terjadi pada abad ke-16 sampai abad ke-17.

b. Zaman Industrialisasi
Pada akhir abad 18 sampai dengan abad 20 perkembangan teknologi industri dan transportasi meningkatkan arus barang dan jasa. Pada masa ini perkembangan bisnis sangatlah berkembang pesat.

c. Zaman Setelah Perang Dunia II
Pada masa ini stabilitas politik dunia mulai tertata rapi. Pertumbuhan bisnis internasional bertumbuh pesat. Permintaan barang dan jasa diimbangi dengan kemampuan produksi.

d. Era Multinasional
Pada masa ini aspek internasional fungsi-fungsi perusahaan semakin penting. Volume transaksi perusahaan internasional menjadi penyangga utama bagi ekonomi suatu negara.
Faktor Lingkungan Yang Berpengaruh Terhadap Pengembangan Akuntansi

Choi dan Muller (1998; 36) menjelaskan sejumlah faktor lingkungan yang diyakini memiliki pengaruh langsung terhadap pengembangan akuntansi, antara lain :

a. Sistem Hukum
Kodifikasi standar-standar dan prosedur-prosedur akuntansi kelihatannya alami dan cocok dalam negara-negara yang menganutcode law. Sebaliknya, pembentukan kebijakan akuntansi yang non legalistis oleh organisasi-organisasi professional yang berkecimpung dalam sektor swasta lebih sesuai dengan sistem yang berlaku di negara-negara hukum umum (common law).

b. Sistem Politik
Sistem politik yang ada pada suatu negara pun ikut mewarnai akuntansi, karena sistem politik tersebut “mengimpor” dan “mengekspor” standar-standar dan praktik-praktik perusahaan-perusahaan yang kepemilikannya didominasi oleh keluarga atau bank.

c. Perbedaan Besaran dan Kompleksitas Perusahaan-Perusahaan Bisnis
Perusahaan konglomerasi besar yang beroperasi dalam lini bisnis yang sangat beragam membutuhkan teknik-teknik pelaporan keuangan yang berbeda dengan perusahaan kecil yang menghasilkan produk tunggal. Perusahaan-perusahaan multinasional juga membuthkan sistem akuntansi yang berbeda dengan sistem akuntansi perusahaan-perusahaan domestik.

d. Iklim Sosial
Iklim sosial turut memberikan sumbangan dalam pengembangan akuntansi di berbagai belahan dunia.

e. Tingkat Kompetensi Manajemen Bisnis Dan Komunitas Keuangan
Kompetensi atau kemampuan manajemen bisnis dan pengguna dari output akuntansi akan sangat menentukan perkembangan akuntansi.

f. Tingkat Campur Tangan Bisnis Legislatif
Regulasi mengenai perpajakan mungkin memerlukan prinsip-prinsip akuntansi tertentu.

g. Ada Legislasi Akuntansi tertentu
Dalam beberapa kasus, terdapat peraturan legislative khusus untuk aturan-aturan dan teknik-teknik akuntansi tertentu.

h. Kecepatan Inovasi Bisnis
Semula, kegiatan merger dan akuisisi tidak diperhitungkan secara akuntansi, namun karena penggabungan bisnis yang begitu popular di Eropa memaksa akuntansi turut berkembang untuk memenuhi kebutuhan dari mereka yang berkepentingan.

i. Tahap pembangunan Ekonomi
Negara yang masih mengandalkan ekonomi pertanian membutuhkan prinsip-prinsip akuntansi yang berbeda dengan negara industri maju.

j. Pola pertumbuhan Ekonomi
Kondisi perekonomian yang stabil mendorong peningkatan persaingan memperebutkan pasar-pasar yang ada sehingga memerlukan suatu pola akuntansi yang stabil dan akan jauh berbeda pada negara yang kondisinya sedang mengalami perang berkepanjangan.

k. Status Pendidikan dan Organisasi Profesional
Karena ketiadaan profesionalisme akuntansi yang terorganisir dan sumber otoritas akuntansi local suatu negara, standar-standar dari area lain atau negara lain mungkin digunakan untuk mengisi kekosongan tersebut.
 Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional
sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Ekspor diartikan sebagai penjualan ke luar negeri dan dimulai saat perusahaan penjual domestic mendapatkan order pembelian dari perusahaan pembeli asing. Kesulitan – kesulitan mulai timbul pada saat perusahaan domestik ingin melakukan investigasi terhadap kelayakan perusahaan pembeli asing. Jika pembeli diminta untuk memberikan informasi finansial berkaitan dengan perusahaannya, ada kemungkinan bahwa informasi finansial tersebut tidak mudah diinterpretasikan, mengingat adanya asumsi-asumsi akuntansi dan prosedur akuntansi yang tidak lazim di perusahaan penjual.
Sebagian besar perusahaan yang baru terjun di bisnis internasional bisa meminta bantuan kepada bank atau kantor akuntan dengan keahlian internasional untuk menganalisis dan mengintepretasikan informasi finansial tersebut. Hal lain yang harus diantisipasi adalah jika pembeli membayar dalam mata uang asing. Misalnya, sebuah perusahaan di Indonesia melakukan ekspor hasil produksinya kepada perusahaan di Amerika Serikat, dan pembeli membayar dalam dollar Amerika Serikat. Perusahaan domestik harus mengantisipasi adanya rugi atau untung potensial yang mungkin timbul karena perubahan nilai tukar antara saat order pembelian dicatat dengan saat pembayaran diterima.
Pelaksanaan ekspor melibatkan banyak pihak seperti perusahaan pengiriman,
asuransi, bea cukai serta dokumen-dokumen penunjang lainnya yang disyaratkan luas di seluruh dunia. Dalam hal ini tentunya juga perlu adanya antisipasi atas segala biaya yang pada umumnya melibatkan pemakaian mata uang yang berbeda. Untuk impor, kondisi-kondisi di atas sebaliknya akan ditemui oleh perusahaan penjual asing. Kondisi yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan pembeli domestik adalah nilai tukar mata uang domestik terhadap mata uang asing yang disepakati sebagai denominasi pembayaran. Termasuk di dalamnya adalah pembayaran kepada forwarder dan perusahaan pengiriman jika impor dilakukan dengan syarat free on board. Keterlibatan perusahaan dalam akuntansi internasional juga tidak dapat dihindarkan saat perusahaan membuka operasi di luar negeri, baik yang hanya berupa pemberian lisensi produksi terhadap perusahaan milik pihak lain di luar negeri maupun pendirian anak perusahaan di luar negeri. Dalam hal pemberian lisensi, perusahaan perlu mengembangkan sistem akuntansi yang memungkinkan pemberi lisensi untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian kerja, pembayaran royalty dan bimbingan teknis serta pencatatan pendapatan dari luar negeri dalam kaitannya dengan pajak yang harus dibayar perusahaan.
Akuntansi untuk operasi anak perusahaan di luar negeri harus sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan institusi yang berwenang di negara yang bersangkutan, yang berbeda dengan aturan-aturan di negara induk perusahaan. Selain itu harus dibuat juga sistem informasi manajemen untuk memonitor, mengawasi dan mengevaluasi operasi anak perusahaan serta membuat sistem untuk melakukan konsolidasi hasil operasi perusahaan induk dan anak.
Akuntansi internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional (multinational corporation) atau MNC yang beroperasi di berbagai negara di bidang produksi, pengembangan produk, pemasaran dan distribusi. Di samping itu pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi sehingga memungkinkan transaksi di pasar modal internasional berlangsung secara real time basis.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sistem Akuntansi
Seperti halnya dunia bisnis pada umumnya, praktik-praktik akuntansi beserta pengungkapan informasi finansial di perusahaan di berbagai negara dipengaruhi oleh berbagai faktor. Radebaugh dan Gray (1997:47) menyebutkan sedikitnya ada empat belas faktor yang mempengaruhi sistem akuntansi perusahaan. Faktor-faktor tersebut adalah sifat kepemilikan perusahaan, aktivitas usaha, sumber pendanaan dan pasar modal, sistem perpajakan, eksistensi dan pentingnya profesi akuntan, pendidikan dan riset akuntansi, sistem politik, iklim sosial, tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, tingkat inflasi, sistem perundang-undangan, dan aturan-aturan akuntansi. Lebih rinci, Radebaugh dan Gray menjelaskan hubungan antara faktor-faktor tersebut di atas dengan sistem akuntansi perusahaan sebagai berikut.
  1. Sifat kepemilikan perusahaan
Kebutuhan akan pengungkapan informasi dan pertanggungjawaban kepada publik lebih besar ditemui pada perusahaan-perusahaan yang dimiliki publik dibandingkan dengan pada perusahaan keluarga.
  1. Aktivitas usaha
Sistem akuntansi dipengaruhi oleh jenis aktivitas usaha, misalnya agribisnis yang berbeda dengan manufaktur, atau perusahaan kecil yang berbeda dengan perusahaan multinasional.
  1. Sumber pendanaan
Kebutuhan akan pengungkapan informasi dan pertanggungjawaban kepada publik lebih besar ditemui pada perusahaan-perusahaan yang mendapatkan sumber pendanaan dari para pemegang saham eksternal dibandingkan dengan pada perusahaan dengan sumber pendanaan dari perbankan atau dari dana keluarga.
  1. Sistem perpajakan
Negara-negara seperti Perancis dan Jerman menggunakan laporan keuangan perusahaan sebagai dasar penentuan utang pajak penghasilan, sedangkan negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris menggunakan laporan keuangan yang telah disesuaikan dengan aturan perpajakan sebagai dasar penentuan utang pajak dan disampaikan terpisah dengan laporan keuangan untuk pemegang saham.
  1. Eksistensi dan pentingnya profesi akuntan
Profesi akuntan yang lebih maju di negara-negara maju juga membuat system akuntansi yang dipakai lebih maju dibandingkan dengan di negara-negara yang masih menerapkan sistem akuntansi yang sentralistik dan seragam.
  1. Pendidikan dan riset akuntansi
Pendidikan dan riset akuntansi yang baik kurang dijalankan di negara-negara yang sedang berkembang. Pengembangan profesi juga dipengaruhi oleh pendidikan dan riset akuntansi yang bermutu.
  1. Sistem politik
Sistem politik yang dijalankan oleh suatu negara sangat berpengaruh pada sistem akuntansi yang dibuat untuk menggambarkan filosofi dan tujuan politik di negara tersebut, seperti halnya pilihan atas perencanaan terpusat (central planning) atau swastanisasi (private enterprises).
  1. Iklim sosial
Iklim sosial diartikan sebagai sikap atas penghargaan terhadap hak-hak pekerja dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Informasi yang berkaitan dengan hal-hal tersebut pada umumnya dipengaruhi atas sistem sosial tersebut.
  1. Tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
Perubahan struktur perekonomian dari agraris ke manufaktur akan menampilkan sisi lain dari sistem akuntansi, antara lain dengan mulai diperhitungkannya depresiasi mesin. Industri jasa juga memunculkan pertimbangan atas pencatatan aktiva tak berwujud seperti merek, goodwill dan sumber daya manusia.
  1. Tingkat inflasi
Timbulnya hyperinflation di beberapa negara di kawasan Amerika Selatan membuat adanya pemikiran untuk menggunakan pendekatan lain sebagai alternatif dari pendekatan historical cost.
  1. Sistem perundang-undangan
Di negara-negara seperti Perancis dan Jerman yang menggunakancivil codes, aturan-aturan akuntansi yang dipakai cenderung rinci dan komprehensif, berbeda dengan Amerika Serikat dan Inggris yang menggunakan common law.
  1. Aturan-aturan akuntansi
Standar dan aturan akuntansi yang ditetapkan di negara tertentu tentunya tidak sepenuhnya sama dengan negara lain. Peran profesi akuntan dalam menentukan standar dan aturan akuntansi lebih banyak ditemukan di negara-negara yangtelah memasukkan aturan-aturan profesional dalam aturan-aturan perusahaan, seperti di Inggris dan Amerika Serikat. Sementara itu Christopher Nobes dan Robert Parker (1995:11)menjelaskan adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting yang berskala internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah (1) sistem hukum, (2) pemilik dana, (3) pengaruh system perpajakan, dan (4) kemantapan profesi akuntan. (5) inflasi, (6) teori akuntansi dan (7)accidents of history .
    1. Sistem hukum
Peraturan perusahaan, termasuk dalam hal ini adalah sistem dan prosedur
akuntansi, banyak dipengaruhi oleh sistem hukum yang berlaku di suatu negara. Beberapa negara seperti Perancis, Italia, Jerman, Spanyol, Belanda menganut Sistem hukum yang digolongkan dalamcodified Roman law. Dalam codified law, aturan-aturan dikaitkan dengan ide dasar moral dan keadilan, yang cenderung menjadi suatu doktrin. Sementara itu negara-negara seperti Inggris, Amerika Serikat,dan negara-negara persemakmuran Inggris menganut sistem common law. Dalam common law, dicoba adanya suatu jawaban untuk kasus-kasus yang spesifik dan tidak membuat suatu formulasi umum.
    1. Sumber pendanaan
Berdasarkan sumber pendanaan, perusahaan dapat dikelompokkan menjadi dua.
Kelompok yang pertama adalah perusahaan yang mendapatkan sebagian besar dananya dari para pemegang saham di pasar modal (shareholder). Kelompok kedua adalah perusahaan yang mendapatkan sebagian besar dananya dari bank, negara atau dana keluarga. Umumnya di negara-negara dengan sebagian besar perusahaan yang dimiliki oleh shareholders namun parashareholders ini tidak mempunyai akses atas informasi internal, lebih banyak tuntutan atas adanya pengungkapan (disclosure), pemeriksaan (audit) dan informasi yang tidak bias (fair information).
    1. Sistem perpajakan
Sejauh mana sistem perpajakan dapat mempengaruhi sistem akuntansi adalah dengan melihat sejauh mana peraturan perpajakan menentukan pengukuran akuntansi (accounting measurement). Di Jerman, pembukuan menurut pajak harus sama dengan pembukuan komersial. Sedangkan di banyak negara lain seperti Inggris, Amerika Serikat dan juga termasuk Indonesia, terdapat aturan – aturan yang berbeda antara perpajakan dan komersial perusahaan. Contoh yang paling jelas mengenai hal ini adalah depresiasi.
    1. Profesi akuntan
Badan-badan yang dibentuk sebagai wadah profesi ternyata berbeda-beda di
setiap negara, dan hasil yang berupa aturan-aturan atau standar dipengaruhi
oleh bentuk, wewenang dan anggota dari badan-badan tersebut. Di beberapa negara ditemui adanya pemisahan profesi akuntan, sebagai ahli perpajakan atau hanya sebagai akuntan perusahaan. Anggota suatu badan yang mengatur standar akuntansi bisa terdiri hanya dari kalangan akuntan publik atau mengikutsertakan pihak-pihak dari kalangan dunia usaha, industri, pemerintah dan kalangan pendidik. Tingkat pendidikan dan pengalaman dalam dunia praktis sebagai syarat seseorang untuk bisa menjadi anggota badan tersebut juga akan menentukan kualitas standar dan aturan akuntansi sebagai keluaran yang dihasilkan.
    1. Inflasi
Di negara-negara dengan tingkat inlasi mencapai ratusan persen setiap tahun, seperti di Amerika Selatan, penggunaan metodegeneral price level adjustment menjadi relevan mengingat adanya kebutuhan untuk menganalisis laporan keuangan secara lebih tepat dibandingkan tetap menggunakan historical cost.
    1. Teori Akuntansi
Teori akuntansi sangat mempengaruhi pelaksanaan praktik-praktik akuntansi
seperti halnya yang terjadi di Belanda. Di negara ini para ahli teori akuntansi
mengatakan bahwa pengguna laporan keuangan akan mendapatkan penilaian
atas kinerja yang wajar dari sebuah perusahaan jika akuntan diperbolehkan
untuk menggunakan judgment untuk memilih dan menampilkan angka-angka
tertentu. Dalam hal ini disarankan penggunaan replacement cost information.
Salah satu contoh pengaruh teori akuntansi terhadap praktik akuntansi adalah
dengan disusunnya conceptual framework.
    1. Accidents of History
Sistem dan praktik akuntansi tidak bisa lepas dari kondisi politik dan ekonomi di negara yang bersangkutan. Kejadian-kejadian tertentu biasanya memberikan pengaruh yang langsung terasa dalam penerapan metode tertentu. Krisis ekonomi di Amerika Serikat di akhir tahun 1920-an memunculkan standar akuntansi yang mengharuskan adanya pengungkapan (disclosure) data
keuangan. Untuk Indonesia, krisis nilai tukar di pertengahan tahun 1997 menyebabkan munculnya pernyataan atau interpretasi yang berkaitan dengan penggunaan mata uang asing dalam pelaporan keuangan serta perlakuan atas selisih kurs. Kolonialisasi juga menyebabkan negara yang diduduki dengan sendirinya mengikuti sistem dan praktik akuntansi negara yang mendudukinya.
Standar akuntansi tidak dapat dilepaskan dari pengaruh lingkungan dan kondisi hukum, sosial dan ekonomi suatu negara tertentu. Hal-hal tersebut menyebabkan suatu standar akuntansi di suatu negara berbeda dengan di Negara lain. Globalisasi yang tampak antara lain dari kegiatan perdagangan antar Negara serta munculnya perusahaan multinasional mengakibatkan timbulnya kebutuhan akan suatu standar akuntansi yang berlaku secara luas di seluruh dunia.
Sumber:
www.google.com